Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan ; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih c. Lampiran III : Laporan Operasional d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas e. Lampiran V : Neraca f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek r. Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya t. Lampiran XX.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah u. Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/ rugi) Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah
Your Correction