Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan ;
b. Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih
c. Lampiran III :
Laporan Operasional
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas
e. Lampiran V :
Neraca
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan
h. Lampiran VIII :
Daftar rekapitulasi piutang daerah
i. Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
l. Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek
r. Lampiran XVIII:
Daftar kewajiban jangka panjang
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
t. Lampiran XX.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
u. Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/ rugi) Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah
Your Correction
