Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
