Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen dan/ atau bunga berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jateng. (3) Bank Jateng berhak atas penempatan modal daerah sesuai kebutuhan dan pengembangan perusahaan.
Your Correction