Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen dan/ atau bunga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jateng.
(3) Bank Jateng berhak atas penempatan modal daerah sesuai kebutuhan dan pengembangan perusahaan.
Your Correction
