Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Current Text
Tujuan Penyertaan Modal pada Bank Jateng adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah di bidang perbankan;
c. memperkuat permodalan Bank Jateng sesuai yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham; dan
d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Your Correction
