Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk : a. penguatan kelembagaan dan memperkuat struktur permodalan Bank Jateng; b. meningkatkan persentase saham Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat; c. meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial; dan d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. (2) Manfaat ekonomi dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. sejumlah keuntungan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dapat berupa dividen, bunga, dan pertumbuhan nilai BUMD; b. peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil Penyertaan Modal dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; c. peningkatan penerimaan Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah; d. peningkatan penyerapan tenaga kerja dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah; dan/atau e. peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari Penyertaan Modal Daerah.
Your Correction