Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Current Text
(1) Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk :
a. penguatan kelembagaan dan memperkuat struktur permodalan Bank Jateng;
b. meningkatkan persentase saham Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat;
c. meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial; dan
d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
(2) Manfaat ekonomi dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. sejumlah keuntungan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dapat berupa dividen, bunga, dan pertumbuhan nilai BUMD;
b. peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil Penyertaan Modal dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah;
d. peningkatan penyerapan tenaga kerja dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah; dan/atau
e. peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari Penyertaan Modal Daerah.
Your Correction
