Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Current Text
(1) Persyaratan Dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan; dan
d. jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.
(2) Jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1200 (seribu dua ratus) KK dan paling sedikit setiap Kelurahan 8000 (delapan ribu) jiwa atau 1600 (seribu enam ratus) KK.
(3) Luas wilayah minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling sedikit 7,5 km2 (tujuh koma lima kilometer persegi).
(4) Usia minimal Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan adalah paling sedikit 10 (sepuluh) desa/kelurahan.
Your Correction
