Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu Daerah menjadi Kecamatan baru. (2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Your Correction