Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama kecamatan; b. nama ibukota kecamatan; c. batas wilayah kecamatan; dan nama kelurahan. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Your Correction