Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pembentukan Kecamatan; b. Penggabungan Kecamatan; dan c. Penyesuaian Kecamatan. (3) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Your Correction