Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya yang berhubungan dengan Pembentukan, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan Kecamatan hasil Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Your Correction