Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Current Text
(1) Biaya yang berhubungan dengan Pembentukan, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah.
(2) Pembiayaan Kecamatan hasil Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Your Correction
