Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Current Text
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
