Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota masyarakat Desa Wisata berkewajiban: a. membantu menjaga dan melestarikan daya tarik Desa Wisata; b. membantu terciptanya sapta pesona wisata; c. menjaga kelestarian lingkungan dan arsitektur lokal Desa Wisata; dan d. berperilaku santun sesuai norma agama, adat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. (2) Setiap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/ atau c. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction