Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi dan mempromosikan potensi Desa Wisata;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha Pariwisata di Desa Wisata;
c. melindungi kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya Daerah sebagai aset Pariwisata;
d. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset-aset Daerah yang menjadi Daya Tarik Wisata di Desa Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
e. memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal;
f. mendorong kemitraan usaha Pariwisata desa;
g. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
h. memberikan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia tentang kepariwisataan sesuai kewenangan Daerah; dan
i. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang pariwisata di Desa Wisata sesuai kewenangan Daerah.
(2) Pemerintah Desa berkewajiban:
a. memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan di bidang pengembangan Desa Wisata;
b. mendorong pengembangan Desa Wisata;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata di Desa Wisata;
d. menjalin kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Desa Wisata;
e. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa dalam pengembangan Desa Wisata;
f. memberikan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia tentang kepariwisataan sesuai kewenangan Desa; dan
g. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang pariwisata di Desa Wisata sesuai kewenangan Desa.
Your Correction
