Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Wisatawan/pengunjung Desa Wisata berhak: a. memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik Desa Wisata; b. memperoleh pelayanan Wisata di Desa Wisata sesuai dengan prinsip keramah tamahan; dan c. memperoleh perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Your Correction