Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Pengembangan usaha Pariwisata di Desa Wisata, dapat berupa:
a. jasa makanan dan minuman;
b. penyediaan akomodasi;
c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
d. daya tarik wisata;
e. kawasan pariwisata;
f. jasa transportasi wisata;
g. jasa perjalanan wisata;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa pramuwisata;
j. wisata tirta;
k. jasa informasi pariwisata;
l. jasa konsultan pariwisata; dan
m. spa.
Your Correction
