Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati MENETAPKAN sebuah Desa atau kelurahan menjadi Desa Wisata setelah dilakukan penilaian dengan memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction