Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati menugaskan Perangkat Daerah Teknis.
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
