Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati menugaskan Perangkat Daerah Teknis. (2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction