Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan penilaian usulan permohonan penetapan Desa Wisata di Daerah. (2) Pengajuan permohonan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : a. sosialisasi kepada masyarakat yang memuat pengetahuan rencana dan pembangunan Desa Wisata; b. inventarisasi dan penggalian potensi daya tarik wisata yang harus dipertahankan; c. manajemen pemasaran pariwisata; dan d. penilaian kelayakan sebagai Desa Wisata. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa; b. kondisi geografis Desa menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik, dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan daya dukung kepariwisataan pada suatu Desa; c. sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah Desa; d. ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, telepon, dan sebagainya; e. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata; f. rencana kelembagaan pengelola Desa Wisata; g. analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan h. analisis rencana mitigasi bencana.
Your Correction