Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Bupati melakukan penilaian usulan permohonan penetapan Desa Wisata di Daerah.
(2) Pengajuan permohonan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. sosialisasi kepada masyarakat yang memuat pengetahuan rencana dan pembangunan Desa Wisata;
b. inventarisasi dan penggalian potensi daya tarik wisata yang harus dipertahankan;
c. manajemen pemasaran pariwisata; dan
d. penilaian kelayakan sebagai Desa Wisata.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa;
b. kondisi geografis Desa menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik, dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan daya dukung kepariwisataan pada suatu Desa;
c. sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah Desa;
d. ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, telepon, dan sebagainya;
e. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata;
f. rencana kelembagaan pengelola Desa Wisata;
g. analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
h. analisis rencana mitigasi bencana.
Your Correction
