Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencanangan Desa Wisata dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, BUM Desa, atau pihak lain melalui Kepala Desa atau Lurah. (2) Kepala Desa atau Lurah mengajukan permohonan penetapan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan penetapan Desa Wisata lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi, Bupati mengajukan permohonan penetapan Desa Wisata kepada Gubernur. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa: a. data profil wilayah; b. potensi wisata yang akan dikembangkan; c. data pengunjung Desa Wisata; d. kelembagaan calon Pengelola Desa Wisata; e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan f. rencana mitigasi bencana.
Your Correction