Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah Teknis melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction