Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan desa wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis. (2) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk desa wisata. (3) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan desa wisata dituangkan dalam naskah Kerjasama. (4) Dalam Kerjasama Pemerintah Daerah berhak atas bagi hasil pendapatan sesuai dengan kesepakatan para pihak. (5) Pelaksanaan Kerjasama pengelolaan dan pengembangan desa wisata ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction