Correct Article 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, dan masukan terhadap pengembangan, informasi potensi, dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata.
(3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Desa Wisata.
Your Correction
