Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Penyelenggaraan Promosi desa wisata daerah mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan citra desa wisata daerah;
b. Meningkatkan kunjungan wisatawan minat khusus;dan
c. Meningkatkan minat kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.
Your Correction
