Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan promosi desa wisata.
(2) Penyelenggaraan kegiatan promosi desa wisata menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Daerah.
(3) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(4) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, pengelola desa wisata dapat melakukan jejaring wisata dengan pelaku wisata lainnya.
Your Correction
