Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wisata.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama secara tertulis disaksikan oleh kepala desa/lurah, perangkat daerah, dan/atau perangkat daerah provinsi yang menangani urusan bidang Pariwisata.
Your Correction
