Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c antara lain: a. pengembangan kapasitas organisasi Desa Wisata; b. mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat Desa Wisata
Your Correction