Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Desa Wisata bertugas : a. mengatur dan mengelola Desa Wisata, antara lain : 1. kegiatan atraksi wisata; 2. pendaftaran usaha wisata; 3. sarana dan prasarana; dan/atau 4. fasilitas dan keamanan. b. membina usaha kepariwisataan yang ada; c. menyelenggarakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga; dan d. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah dan perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
Your Correction