Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satu Desa Wisata hanya boleh dikelola satu pengelola Desa Wisata. (2) Susunan Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Lembaga pengelola desa wisata dapat berupa unit BUM Desa.
Your Correction