Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan Desa Wisata;
b. pengelola Desa Wisata;
c. pengembangan Desa Wisata
d. pengelolaan, pengembangan, dan pembatasan usaha Desa Wisata;
e. promosi desa wisata;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. peran serta masyarakat;
h. kerja sama;
i. pembiayaan; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
