Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. pemberdayaan masyarakat; b. potensi, pengembangan, atraksi, dan tradisi, budaya lokal; c. kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup; dan d. penyelenggaraan desa wisata dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan pelaku pariwisata.
Your Correction