Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. potensi, pengembangan, atraksi, dan tradisi, budaya lokal;
c. kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup; dan
d. penyelenggaraan desa wisata dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan pelaku pariwisata.
Your Correction
