Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kelestarian; c. partisipatif; dan d. kearifan lokal.
Your Correction
Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kelestarian; c. partisipatif; dan d. kearifan lokal.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion