Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Maksud pengaturan Desa Wisata adalah memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata.
(2) Pengaturan Desa Wisata bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian dan pendayagunaan potensi alam dan potensi desa;
b. menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal; dan
c. meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Your Correction
