Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud pengaturan Desa Wisata adalah memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata. (2) Pengaturan Desa Wisata bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian dan pendayagunaan potensi alam dan potensi desa; b. menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal; dan c. meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Your Correction