Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan.
Your Correction