Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan literasi masyarakat dilakukan dengan mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat mengembangkan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa/ Kelurahan, taman baca dan/ atau sarana baca lainyang berbasis teknologi informasi dan berbasis inklusi sosial. (2) Perpustakaan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan akses komputer dan internet serta kegiatan literasi digital. (3) Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction