Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca dan peningkatan literasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dengan menyediakan bahan bacaan bermutu dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Your Correction