Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. (2) Masyarakat/badan usaha dapat menyerahkan hasil karya cetak dan/atau karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Daerah.
Your Correction