Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi pustakawan.
Your Correction
