Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan anggota organisasi untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalitas.
(2) Kode etik yang dimaksud pada ayat (1), memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
(3) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
Your Correction
