Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada Pustakawan. (3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan dan/atau masyarakat. Pasal29 Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan: a. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja organisasi profesi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi; b. menyusun, MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan; c. memberikan perlindungan hukum kepada pustakawan; dan d. menjalin kerjasama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat Daerah, nasional, dan internasional.
Your Correction