Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pemberhentian sebagai tenaga perpustakaan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (3) Sanksi kepada penyelenggara petugas perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh penyelenggara perpustakaan dan/ atau Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian daerah untuk tenaga perpustakaan yang berstatus aparatur sipil negara. (4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction