Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga perpustakaan berkewajiban: a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka; b. menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan menciptakan suasana yang kondusif di perpustakaan; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga serta kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction