Correct Article 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan menciptakan suasana yang kondusif di perpustakaan; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga serta kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction
