Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga perpustakaan berhak atas: a. penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Your Correction