Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. (2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan, lembaga pendidikan dan masyarakat. (3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi syarat: a. memiliki koleksi perpustakaan; b. memiliki tenaga perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan; d. memiliki sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan perpustakaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction