Correct Article 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan, lembaga pendidikan dan masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan perpustakaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
