Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Penyelenggara Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
a. menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya;
b. memberikan pelayanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya, berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. menyelenggarakan dan mengembangkan jaringan kerja sama/kemitraan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
