Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dan/atau organisasi lain.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Your Correction
