Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dan/atau organisasi lain. (2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Your Correction