Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap Sekolah/Madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. mengembangkan koleksi perpustakaan;
b. mengolah bahan perpustakaan;
c. mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan;
d. menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
e. melakukan perawatan koleksi;
f. menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
g. menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
h. melaksanakan kegiatan literasi informasi; dan
i. melakukan kerjasama dan promosi perpustakaan.
(3) Perpustakaan yang termasuk dalam Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksudpada ayat (1), adalah:
a. Perpustakaan PAUD, TK atau bentuk lain yang sederajat;
b. Sekolah Dasar (SD)dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Perpustakaan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perpustakaan
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati sesuai kewenangannya.
Your Correction
