Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), mempunyai tugas memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Your Correction