Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), mempunyai tugas memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Your Correction
