Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 12 ayat
(1), mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Perpustakaan yang diselenggarakan oleh perpustakaan desa/ kelurahan memiliki tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/ kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
Your Correction
