Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan masyarakat.
(2) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan perpustakaan umum yang koleksinya mendukung pelestarian dan pengembangan budaya Daerah dalam rangka memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
c. melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi wilayah/tempat yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap; dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan jaringan kerja sama/kemitraan bidang perpustakaan yang keanggotaannya meliputi berbagai jenis perpustakaan.
Your Correction
