Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
(2) Alihmedia naskah kuno sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction
